PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PPDB TAHUN PELAJARAN 2022/2023

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 21 TAHUN 2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 32 TAHUN 2021 TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Pasal 12

(1) Jalur Zonasi sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan domisili

CPDB dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi:

1. CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah; dan

2. CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT sekolah;

b. Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah

berdasarkan pemetaan;

c. Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan

dengan kelurahan sekolah.

(2) Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

a. usia dari yang tertua ke yang termuda;

b.pilihan sekolah CPDB; dan

c. waktu mendaftar

Untuk dapat melihat file PERGUB, dapat diklik pergup

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *