PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 21 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 32 TAHUN 2021 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Pasal 12
(1) Jalur Zonasi sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan domisili
CPDB dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi:
1. CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah; dan
2. CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT sekolah;
b. Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah
berdasarkan pemetaan;
c. Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan
dengan kelurahan sekolah.
(2) Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
a. usia dari yang tertua ke yang termuda;
b.pilihan sekolah CPDB; dan
c. waktu mendaftar
Untuk dapat melihat file PERGUB, dapat diklik pergup
Leave a Reply